Jumaldi |
Asriadi yang keseharinanya kerap disapa Dandu adalah mantan pekerja di perusahaan PT. GAK, sebagai driver dump truk selama 2 tahun. Dandu di dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberi pesangon, malah justru dipidanakan dengan tuduhan penggelapan. Padahal, ia menahan sepeda motor tersebut sebagai jaminan lantaran pesanggonnya tak kunjung dibayarkan. Naasnya ia dilaporkan oleh pihak PT. GAK kepihak Kepolisian Tolitoli (7/3/2017).
PT.GAK bergerak sebagai penyedia alat berat dalam pelaksanaan pekerjaan di dua perusahaan sawit di Kecamatan Lampasio, Ogodeide dan Basidondo yakni PT. Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT. Total Energi Nusantara (TEN).
Hal ini diungkapkan oleh kakak korban, Saha ketika mengadukan masalah tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli. Ia mengungkapkan kalau adiknya kini telah ditahan sejak 17 Maret 2017 di Polres Tolitoli atas laporan PT. GAK.
Menurut Saha, adiknya menahan sepeda motor milik perusahaan tersebut lantaran sudah beberapa kali bolak balik meminta haknya ke kantor Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli. namun tidak ada tanggapan, baik itu dari pihak PT. GAK maupun dari Dinas Ketenaga Kerja. “kira-kira sudah hampir empat bulan dandu bolak balik di Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja, tapi terkesan tidak ditanggapi”. Ungkap Saha.
"Maksud dari Dandu menahan salah satu inventaris milik PT. GAK itu, sebagai Jaminan agar Pesangon serta Haknya yang lain segera dibayarkan oleh perusahaan" Tutup Saha.
Senada dengan itu, Jumaldi salah satu tim Pengacara LBHP Tolitoli yang menangani perkara Dandu mengatakan. Jika saja pihak perusahaan punya itikat baik dalam menyelesaikan masalah Dandu, masalahnya pasti tidak serumit ini, Dandu tidak akan sampai disidangkan di Pengadilan.
"Saat ini dalam proses dan sementara ditangani oleh pihak mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli, tentunya masalah ini adalah sengketa antara Buruh dengan perusahaan mestinya upaya penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan Industrial“ jelas Jumaldi penasehat hukum terdakwa.
Jumaldi hanya berharap, agar hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu bisa bertindak arif dan bijak dalam memberikan keputusan nantinya.*** Rohan
0 Komentar