Pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu upaya dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi khususnya di pedesaan. Semangat reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan tanah, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Reforma agraria juga harus bisa menjadi cara baru menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antar masyarakat dengan perusahaan, antar masyarakat dengan pemerintah.
Reforma agraria sebagai jawaban atas persoalan yang telah lama berlangsung baik itu ketimpangan kepemilikan tanah, pengelolaan serta pemamfaatan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat, yang merupakan salah satu pemicu konflik.
Oleh karenanya, reforma agraria menjadi agenda prioritas pemerintah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, pengelolaan sumber daya alam dalam usaha peningkatan kualitas hidup untuk pencapaian kesejahteraan rakyat.
Hal ini tertuang dalam nawacita Pemerintahan Jokowi-JK sebagaimana telah dikuatkan melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Menjadikan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.
Sebagai Lembaga yang konsen terhadap konsep Bantuan Hukum Struktural, Lembaga Bantuan Hukum progresif (LBHP) Tolitoli Melihat program pemerintah pusat tersebut sebagai peluang pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tolitoli.
Jumaldi salah satu staf bidang advokasi LBHP Tolitoli saat dihubungi jurnal LBHP belum lama ini mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 15-16 Mei 2017 di hotel same, kendari. Bertujuan mengkonsolidasikan lokasi-lokasi prioritas reforma agraria, menyusun rencana aksi bersama dari Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil serta Menyerahkan lokasi-lokasi prioritas reforma agraria dari organisasi masyarakat sipil kepada Kementerian dan Lembaga terkait.
Olehnya itu, LBHP Tolitoli ikut andil dalam proses pengumpulan data baik itu subjek maupun objek reforma agraria yang dianggap prioritas di Kabupaten Tolitoli. “kami menilai kegiatan ini sangat penting, selain untuk menyelesaikan konflik, memangkas ketimpangan agraria, sekaligus memperkecil potensi konflik agraria di masa depan“. Ujarnya.
Menurutnya, Ini juga untuk menjawab kekhawatiran pemerintah yang kerap kali diungkapkan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diperjual belikan oleh penerima redistribusi tanah atau tidak dikelola dengan baik.
hal ini bisa dihindari jika sejak awal pemerintah dan masyarakat sipil bekerja sama dalam menentukan lokasi, organisasi penerima manfaat dan model-model implementasi di lapangan yang mampu memberikan pertumbuhan dan kesejahteraan secara berkelanjutan, ungkap Jumaldi.
Ditambahkannya, Lokasi prioritas yang diusulkan LBHP Tolitoli seluas 138 Ha untuk 96 kepala Keluarga yang diserahkan melalui Sekjen KPA Dewi Kartika kepada Usep Setiawan (Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan) dan Kementerian serta Lembaga terkait.
Lokasi tersebut terletak di Desa Lampasio dan Desa Kamalu. “Kedua lokasi dimaksud dianggap prioritas karena beririsan langsung dengan perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi klaim masing-masing pihak, hingga saat ini tidak ada titik temu sehingga menjadikannya lokasi perioritas.“ Tutup Jumaldi*** Rohan
Reforma agraria sebagai jawaban atas persoalan yang telah lama berlangsung baik itu ketimpangan kepemilikan tanah, pengelolaan serta pemamfaatan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat, yang merupakan salah satu pemicu konflik.
Oleh karenanya, reforma agraria menjadi agenda prioritas pemerintah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, pengelolaan sumber daya alam dalam usaha peningkatan kualitas hidup untuk pencapaian kesejahteraan rakyat.
Hal ini tertuang dalam nawacita Pemerintahan Jokowi-JK sebagaimana telah dikuatkan melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Menjadikan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.
Sebagai Lembaga yang konsen terhadap konsep Bantuan Hukum Struktural, Lembaga Bantuan Hukum progresif (LBHP) Tolitoli Melihat program pemerintah pusat tersebut sebagai peluang pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tolitoli.
Jumaldi salah satu staf bidang advokasi LBHP Tolitoli saat dihubungi jurnal LBHP belum lama ini mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 15-16 Mei 2017 di hotel same, kendari. Bertujuan mengkonsolidasikan lokasi-lokasi prioritas reforma agraria, menyusun rencana aksi bersama dari Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil serta Menyerahkan lokasi-lokasi prioritas reforma agraria dari organisasi masyarakat sipil kepada Kementerian dan Lembaga terkait.
Olehnya itu, LBHP Tolitoli ikut andil dalam proses pengumpulan data baik itu subjek maupun objek reforma agraria yang dianggap prioritas di Kabupaten Tolitoli. “kami menilai kegiatan ini sangat penting, selain untuk menyelesaikan konflik, memangkas ketimpangan agraria, sekaligus memperkecil potensi konflik agraria di masa depan“. Ujarnya.
Menurutnya, Ini juga untuk menjawab kekhawatiran pemerintah yang kerap kali diungkapkan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diperjual belikan oleh penerima redistribusi tanah atau tidak dikelola dengan baik.
hal ini bisa dihindari jika sejak awal pemerintah dan masyarakat sipil bekerja sama dalam menentukan lokasi, organisasi penerima manfaat dan model-model implementasi di lapangan yang mampu memberikan pertumbuhan dan kesejahteraan secara berkelanjutan, ungkap Jumaldi.
Ditambahkannya, Lokasi prioritas yang diusulkan LBHP Tolitoli seluas 138 Ha untuk 96 kepala Keluarga yang diserahkan melalui Sekjen KPA Dewi Kartika kepada Usep Setiawan (Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan) dan Kementerian serta Lembaga terkait.
Lokasi tersebut terletak di Desa Lampasio dan Desa Kamalu. “Kedua lokasi dimaksud dianggap prioritas karena beririsan langsung dengan perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi klaim masing-masing pihak, hingga saat ini tidak ada titik temu sehingga menjadikannya lokasi perioritas.“ Tutup Jumaldi*** Rohan
0 Komentar