Program

Bahwa zaman memiliki konsekwensi logis terhadap perkembangan hukum di Indonesia untuk dapat meresponnya secara kualitatif. Oleh karena itu perlu diikuti dengan berbagai tinjauan kritis, diskursus, research/penelusuran, dan penguasaan bidang hukum yang harus akomodatif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menyahuti perkembangan yang berjalan, tingkat pertumbuhan ekonomi  maupun dinamika zaman suatu negara yang sudah maju, harus menjadi alasan yang rasional bagi penguasaan materi di bidang hukum dengan mengedepankan keadilan tindakan yang dilahirkan untuk meningkatkan kesetaraan perikehidupan seluruh warga.
Bahwa fenomena yang muncul dan berkembang pada level penegakan hukum Indonesia masih dalam taraf yang sedemikian gamang dan terkesan ragu-ragu, terjaganya kultur mafia peradilan, suap menyuap, dan intervensi politik. Tetapi hal tersebut tentu tidak menyurutkan semangat untuk mengantisipasinya dengan sikap dan tindakan yang “PROGRESIF” dan berpihak pada objektivitas yang bermuara pada cita-cita keadilan, maka dipandang perlu adanya kepastian hukum dan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi manusia serta perubahan perilaku sebagai upaya menuju demokratisasi di Indonesia yang meleluasakan rakyat memperoleh Hak-Hak Dasar beserta kedaulatannya.
Memahami perkembangan zaman yang dinamis, menuntut adanya rasionalisasi dari relasi antara penegak Hukum dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dengan pemahaman ini membuka wacana Lembaga Bantuan Hukum untuk memamaknai dan memahami pola serta modal Bantuan Hukum (Legal aid) yang selama ini hanya dipahami sebagai kasus Stuktural belaka. Lebih dari pada itu, Lembaga Bantuan Hukum Progresif bertekad untuk merubah paradigma yang strukturalis menuju Paradigma Progresif.
Dengan pendekatan pola dan model Bantuan Hukum yang lebih menekankan pada tumbuhnya kesadaran Hak-hak Hukum bagi masyarakat pada berbagai kelas sosial masyarakat, berarti paradigma yang dibangun tidak tidak semata - mata menyoal tentang masalah stuktural saja, melainkan untuk dapat menjawab persoalan mendasar lainnya dibidang Hukum. Oleh karena itu tindakan dan pergerakannya mendorong perubahan dengan tindakan pembetulan seperti perbaikan kearah sistem hukum yang berkeadilan.
Atas semangat kebersamaan dan adanya upaya berkeadilan sosial, maka Pilihan tersebut adalah berada disisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, serta semua potensi kekuatan rakyat yang memperjuangkan demokrasi. Dengan ini  dibentuk Lembaga yang diharapkan menjadi barisan garda terdepan yang tidak bisa dihindari, dan menjadi pilihan untuk menjadi bagian dari gerakan pro-demokrasi merupakan tuntutan yang bersifat segera. untuk itu pula, Perinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan diharapkan membawah LBH ke tengah pembangunan dan pengembangan mental untuk melawan ketidakadilan.
Bersemangatkan Prinsip-prinsip yang harus dibingkai dalam bentuk penyelenggaraan negara yang mengimplementasikan kesejahtraan rakyat sekaligus memberi ruang yang sebesar-besarnya bagi tumbuh kembangnya kekuatan-kekuatan rakyat yang mampu melakukan kontrol atas penyelenggaraan Negara.

Untuk mengaplikasikan gagasan dan ide-ide tersebut diatas, secara garis besar LBHP Tolitoli melakukan lima program prioritas:
1. Advokasi kasus (litigasi dan non litigasi)
2. Pendidikan dan pengembangan sumber daya hukum masyarakat
3. Riset/Studi Kebijakkan (legal reform)
4. Pengembangan jaringan kerja (lokal-nasional-internasional)
5. Kampanye dan publikasi

Walaupun di tingkat internal LBHP masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi akan tetapi bukan itu yang menjadi halangan LBHP tolitoli untuk berbuat.tantangan yang dimaksud adalah.

Pertama yaitu mulai dari keberlanjutan dana operasional lembaga, dana rutin LBHP, pembiayaan program dan biaya rutin kantor LBHP yang masih bergantung pada anggota dan simpatisan. Diperlukan membuka sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri dengan membuka rekening dana kepedulian dan pengalangan jaringan nasional dan internasional yang tak mengikat dalam rangka membangun LBHP yang kuat dan mandiri

Kedua kapasitas propesionalitas pekerja bantuan hukum di LBHP yang masih meraba. tantangan tersebut di atas merupakan pekerjaan rumah yang sangat berat bagi LBHP selama ini mulai didirikanya pada tahun 2007 sampai tahun 2017 kasus yang masuk ke kantor LBHP kurang lebih 100 kasus yang teregister, dengan kemampuan personil 10 Orang. 

Imajinasi ide demokrasi bukanlah perjuangan jangka pendek, tetapi perjuangan yang mungkin tidak pernah mencapai kata akhir, LBHP menyadari sepenuhnya bahwa lembaga ini tidak akan mampu memperjuangkan sendiri, oleh karena itu perlu dukungan kerja sama dari kawan seiring merupakan keniscayaan bagi seperjuangan untuk mencapai suatu ide demokrasi tersebut. inilah yang di yakini LBHP, perjuangan ini membutuhkan kerja sama seluruh komponen dan elemen dalam masyarajat, rekan-rekan pemuda, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, guruh, ngo, kaum professional yang beritikat baik bagi ide demokrasi, kawan-kawan jurnalis yang menintai demokrasi dan semua lapisan masyarakat yang merupakan basis Bagi perjuangan.

Posting Komentar

0 Komentar