Bahwa zaman memiliki konsekwensi logis
terhadap perkembangan hukum di Indonesia untuk dapat meresponnya secara
kualitatif. Oleh karena itu perlu diikuti dengan berbagai tinjauan kritis,
diskursus, research/penelusuran, dan penguasaan bidang hukum yang harus
akomodatif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menyahuti perkembangan yang berjalan,
tingkat pertumbuhan ekonomi maupun
dinamika zaman suatu negara yang sudah maju, harus menjadi alasan yang rasional
bagi penguasaan materi di bidang hukum dengan mengedepankan keadilan tindakan
yang dilahirkan untuk meningkatkan kesetaraan perikehidupan seluruh warga.
Bahwa fenomena yang muncul dan
berkembang pada level penegakan hukum Indonesia masih dalam taraf yang
sedemikian gamang dan terkesan ragu-ragu, terjaganya kultur mafia peradilan,
suap menyuap, dan intervensi politik. Tetapi hal tersebut tentu tidak
menyurutkan semangat untuk mengantisipasinya dengan sikap dan tindakan yang
“PROGRESIF” dan berpihak pada objektivitas yang bermuara pada cita-cita keadilan,
maka dipandang perlu adanya kepastian hukum dan penghargaan yang tinggi
terhadap Hak Asasi manusia serta perubahan perilaku sebagai upaya menuju
demokratisasi di Indonesia yang meleluasakan rakyat memperoleh Hak-Hak Dasar
beserta kedaulatannya.
Memahami perkembangan zaman yang
dinamis, menuntut adanya rasionalisasi dari relasi antara penegak Hukum dengan
kebutuhan masyarakat, sehingga dengan pemahaman ini membuka wacana Lembaga Bantuan Hukum untuk memamaknai
dan memahami pola serta modal Bantuan Hukum (Legal aid) yang selama
ini hanya dipahami sebagai kasus Stuktural belaka. Lebih dari pada itu, Lembaga
Bantuan Hukum Progresif bertekad untuk merubah paradigma yang strukturalis
menuju Paradigma Progresif.
Dengan pendekatan pola dan model
Bantuan Hukum yang lebih menekankan pada tumbuhnya kesadaran Hak-hak Hukum bagi
masyarakat pada berbagai kelas sosial masyarakat, berarti paradigma yang
dibangun tidak tidak semata - mata menyoal tentang masalah stuktural saja,
melainkan untuk dapat menjawab persoalan mendasar lainnya dibidang Hukum. Oleh
karena itu tindakan dan pergerakannya mendorong perubahan dengan tindakan
pembetulan seperti perbaikan kearah sistem hukum yang berkeadilan.
Atas semangat kebersamaan dan adanya
upaya berkeadilan sosial, maka Pilihan tersebut adalah berada disisi pergerakan
kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, serta semua potensi kekuatan
rakyat yang memperjuangkan demokrasi. Dengan ini dibentuk Lembaga yang diharapkan menjadi barisan
garda terdepan yang tidak bisa dihindari, dan menjadi pilihan untuk menjadi
bagian dari gerakan pro-demokrasi merupakan tuntutan yang bersifat segera.
untuk itu pula, Perinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia
dan keadilan diharapkan membawah LBH ke tengah pembangunan dan pengembangan
mental untuk melawan ketidakadilan.
Bersemangatkan Prinsip-prinsip yang
harus dibingkai dalam bentuk penyelenggaraan negara yang mengimplementasikan
kesejahtraan rakyat sekaligus memberi ruang yang sebesar-besarnya bagi tumbuh
kembangnya kekuatan-kekuatan rakyat yang mampu melakukan kontrol atas
penyelenggaraan Negara.
Untuk mengaplikasikan gagasan dan
ide-ide tersebut diatas, secara garis besar LBHP Tolitoli melakukan lima
program prioritas:
1.
Advokasi kasus (litigasi dan non litigasi)
2. Pendidikan dan pengembangan sumber daya hukum masyarakat
3. Riset/Studi Kebijakkan (legal reform)
4. Pengembangan jaringan kerja (lokal-nasional-internasional)
5. Kampanye dan publikasi
2. Pendidikan dan pengembangan sumber daya hukum masyarakat
3. Riset/Studi Kebijakkan (legal reform)
4. Pengembangan jaringan kerja (lokal-nasional-internasional)
5. Kampanye dan publikasi
Walaupun
di tingkat internal LBHP masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi akan tetapi bukan
itu yang menjadi halangan LBHP tolitoli untuk berbuat.tantangan yang dimaksud
adalah.
Pertama yaitu mulai dari keberlanjutan
dana operasional lembaga, dana rutin LBHP, pembiayaan program dan biaya rutin
kantor LBHP yang masih bergantung pada anggota dan simpatisan. Diperlukan
membuka sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri dengan membuka rekening dana
kepedulian dan pengalangan jaringan nasional dan internasional yang tak
mengikat dalam rangka membangun LBHP yang kuat dan mandiri
Kedua kapasitas propesionalitas
pekerja bantuan hukum di LBHP yang masih meraba. tantangan tersebut di atas
merupakan pekerjaan rumah yang sangat berat bagi LBHP selama ini mulai
didirikanya pada tahun 2007 sampai tahun 2017 kasus yang masuk ke kantor LBHP
kurang lebih 100 kasus yang teregister, dengan kemampuan personil 10 Orang.
Imajinasi ide demokrasi bukanlah perjuangan jangka pendek, tetapi
perjuangan yang mungkin tidak pernah mencapai kata akhir, LBHP menyadari
sepenuhnya bahwa lembaga ini tidak akan mampu memperjuangkan sendiri, oleh
karena itu perlu dukungan kerja sama dari kawan seiring merupakan keniscayaan
bagi seperjuangan untuk mencapai suatu ide demokrasi tersebut. inilah yang di
yakini LBHP, perjuangan ini membutuhkan kerja sama seluruh komponen dan elemen
dalam masyarajat, rekan-rekan pemuda, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kaum
miskin kota, guruh, ngo, kaum professional yang beritikat baik bagi ide
demokrasi, kawan-kawan jurnalis yang menintai demokrasi dan semua lapisan
masyarakat yang merupakan basis Bagi perjuangan.
0 Komentar