Kasus 2 Kilogram Sabu di Tolitoli Tidak Ada Kaitannya Dengan Tersangka


Foto: Iksan Mukmin, SH
Tolitoli - Dari sekian banyak perkara yang masuk dan ditangani Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli terdapat satu kasus yang cukup menyita perhatian publik, yakni kasus dua kilogram sabu yang menyeret Hendra dan Syafrudin sebagai tersangka. Keduanya merupakan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dede Tolitoli.

Keduanya ditangkap sekitar bulan November 2016 lalu di Pelabuhan Dede Tolitoli kemudian ditahan di Rutan Polres Tolitoli selama ±120 hari, namun dilepas demi hukum karena belum cukup bukti untuk dilimpahkan ketahap selanjutnya.

Saat ini berkas perkara Hendra dan Syafrudin sudah tahap P-21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk disidangkan.

Iksan Mukmin, SH salah satu Tim Advokat LBHP Tolitoli yang juga merupakan kuasa hukum dari saudara Hendra dan Syafrudin, mengatakan bahwa kasus ini sangat premature untuk dilimpahkan atau di P-21 kan oleh pihak kejaksaan ke pengadilan, Karena menurutnya, tersangka yang diajukan oleh pihak kejaksaan salah alamat.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik saudara Hendra maupun Saudara Syafrudin tidak mengetahui ataupun menyentuh barang haram yang di datangkan dari kalimantan (Tarakan) ke Tolitoli tersebut" kata Iksan.

Iksan juga mengungkapkan, bahwa kliennya hanya tumbal atas kasus yang sempat menggemparkan kota cengkeh beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, pada saat terjadi penangkapan, Syafrudin yang kesehariaannya bekerja sebagai buruh membawa keranjang berisikan perabot rumah tangga yang didalamnya terdapat sabu-sabu sekitar dua kilo gram di cegat oleh pihak kepolisian yang saat itu sedang bertugas. Kemudian Syafrudin memberitahukan kepada petugas yang mencegatnya bahwa pemilik atau yang menyuruhnya membawa barang yang dibawanya itu masih berada diatas kapal, namun pihak keamanan tidak mengindahkannnya.

Mestinya pemilik barang haram itu yang harus dijadikan tersangka dan di proses secara hukum, bukan justru kliennya yang dijadikan kambing hitam, karena seorang yang kesehariannya hanya berprofesi sebagai buruh tidak mungkin akan mampu membeli barang haram sebanyak itu. ungkapnya.

Iksan juga menyayangkan pihak kejaksaan yang mau menerima berkas perkara yang diberikan oleh pihak kepolisian, dengan bentuk berkas perkara yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan para tersangka.

"Dari sekian banyak alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan hanya beberapa saja yang memenuhi kriteria dengan para tersangka" paparnya.

Hal itulah yang menyebabkan Iksan menganggap kasus ini sangat premature untuk dibawa ke ruang persidangan. Tutup Iksan.

Posting Komentar

0 Komentar