Kata Pro Bono Publico berasal dari Bahasa Latin, "untuk kepentingan masyarakat umum". yang kemudian dalam dunia hukum populer
disebut "probono" sebagai salah satu strategi membela kepentingan umum.
Sebenarnya probono mencakup luas antara lain penelitian, pendidikan hukum . namun pada kenyataannya sebagian masih
menganggap hanya terbatas diruang pengadilan saja. Pasalnya, ketika advokat dipisahkan dari gerakan sosial maka terjadilah penyempitan pemahaman seperti (probono) itu.
saya sedikit mau berbagi soal probono yang saya temukan di MYS Law Library. com. kemudian saya tulis secara bebas namun tetap dalam pengertian tulisan aslinya
Seorang bernam Ali menempati sel no 55. Penjaga sel atau tahanan sementara pemerintah Belanda meminta Ali mengikutinya kesebuah kamar khusus dimana disitu sudah menunggu dua warga negara Belanda. Ali merssa sangat heran. Dua warga Belanda itu tidak dikenalnya. Orang
pertama memperkenlkan diri sebaga Mr JEW Duys dan orang kedua dengan nama Mr. Tj. Mobach. Mereka langsung saja pada point utama , yaitu
hendak membela Ali sekaligus menanyakan kesediannya.
Ali dengan tegas menolak dengan alasan tidak punya uang untuk membayar advokat. mendengar perkataan Ali, dua advokat itu sangat tersinggung. Dua Advokat Belanda itu mengatakan mereka akan membela tanpa meminta uang satu senpun dengan alasan bahwa mereka bersimpati atas perjuangan Ali dan kawan-kawan.
Tanpa bayaran, Mr Duys dan partnersnya, Mr Mobach dan Eleonora PA Weber mengurus kepentingan Ali, mulai dari urusan ujian kelulusan yang tertunda, pembelaan di persidangan, hingga memfasilitasi pertemuan Ali dengan seorang Menteri Belanda. Itulah salah satu potret probono yang dilakukan advokat negeri Belanda kepada kliennya. Sungguh sangat menggugah. ternyata keeadilan itu tak pandang warna kulit, tak pandang
ras dan agama. hanya berdasarkan hati nurani semata, bahwa manusia itu dipandang universal.
Ali yang ada dalam kisah ini adalah Ali Sastroamidjojo, seorang Tokoh Nasional yang pernah menjadi Perdana Menteri (1956-1957). Juga pernah
menjadi Ketua PNI partai pemenang Pemilu 1955.
Pada 23 September 1927, empat orang pengurus Perhimpunan Indonesia yang tinggal di Belanda ditahan kepolisian. Ali mendiami sel nomor 55, Mohammad Hatta sel 1, Nazir Dt Pamuntjak sel 7, dan Abdulmadjid Djojoadhiningrat sel 14. Mereka ditahan di rumah tahanan sementara (Huis Van Bewaring) di Den Haag.
Pada saat keempat tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia ditahan itulah Mr. Duys dan rekannya menawarkan diri untuk membela tanpa bayaran satu sen pun. Hanya rasa simpati pada perjuangan keempat tahanan itulah yang membuat Duys, advokat dan tokoh Partai Sosialis Demokrat, bersedia melakukan pembelaan. Ali akhirnya bersedia menerima tawaran Mr Duys setelah ia mendapat informasi bahwa Hatta, Nazir dan Abdulmadjid sudah menyetujui tawaran bantuan hukum itu.
Cerita tentang perjumpaan Ali Satroamidjojo dengan Mr Duys diHuis van bewaring itu kini terekam dalam buku karangan Ali, Empat Mahasiswa Indonesia di Negeri Belanda Tahun 1927. (Idayu Press Jakarta, 1977).
By Usman Hasan
0 Komentar