Minimnya Pembinaan Pemda, Kades di Tolitoli Banyak Terjerat Hukum

Lembaga Bantaun Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli- Banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tolitoli yang terjerat kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dikarenakan, lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tolitoli dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPD) dan Inspektorat Tolitoli.

Hal ini membuat salah satu staf bidang advokasi Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli Jumaldi, SH angkat bicara terkait hal tersebut.

"Semestinya, BPMPD Tolitoli selaku leading sector yang bertangung jawab  mengurusi Desa juga harus dilibatkan dalam setiap persoalan yang ada di Desa. Bahkan bila perlu BPMPD Tolitoli juga harus diperiksa karena terkait dengan tugas dan fungsinya, apakah sudah dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar jumaldi.

Jumaldi mengatakan perlunya pengawasan dan pembinaan secara maksimal oleh BPMPD dan Inspektorat, kepada para Kepala Desa yang menjalankan program pembagunan yang tidak sesuai dari perencanaan dan angaran, seperti surat teguran dan tidak langsung memberikan sangsi hukum melainkan membina dan memberikan pengetahuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

"jika BPMPD dan Inspektorat melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal, misalnya memberikan surat teguran kepada Kades yang menjalankan program pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran. Mestinya, Kades tidak langsung diberikan sanksi hukuman, melainkan dibina dan diberikan ilmu pengetahuan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan".

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya bermodalkan niat baik, namun harus dilaksanakan dengan benar sesuai prosedur.

 "Walaupun niatnya baik, dalam prosesnya tidak benar juga kan tetap penyalahgunaan," ungkap Jumaldi.

Jumaldi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan-permasalahan yang dialami oleh beberapa kepala desa dikabupaten Tolitoli akhir-akhir ini.

"Kalau ini terus terjadi kasihan para Kades, bisa jadi dalam melaksanakan program pembangunan, para kades hanya merencanakan program sekedarnya yang penting tidak bermasalah dengan hukum, tidak ada inovasi lebih dampaknya adalah pembangunan di desa jadi lamban, belum lagi beberapa kades yang tengah berhadapan dengan masalah hukum, tidak ada bantuan hukum yang diberikan oleh Pemda, Padahal kades berhak mendapatkan bantuan hokum sesuai dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam UU ASN  disebutkan semua penyelenggara pemerintahan berhak mendapatkan bantuan hukum dan kepala desa termasuk sebagai tataran penyelenggara pemerintahan", pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar