LBHP Tolitoli dan Pemerintah Desa Ogomoli Upayakan Peningkatan Ketaatan Hukum Lewat Penyuluhan

(Foto Bersama Usai Kegiatan Penyuluhan Hukum)

Tolitoli - Hukum tidak mungkin bisa diharapkan tegak, jika masyarakat sendiri tidak mendukung dan mentaati semua aturan hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran, dan menempatkan hukum sebagai sarana terbaik dalam menyelesaikan segala problematika dalam hidup bemasyarakat.

Kita tidak mungkin bisa berharap banyak dari hukum yang tidak mendapat dukungan masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan basis sosial agar setiap produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar ditaati dalam kehidupan sehari-hari, dan dijadikan acuan perilaku oleh warga masyarakat kita. 

Menyahuti hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum progresif Tolitoli (LBHP Tolitoli) bekerja sama dengan pemerintah Desa Ogomoli melaksanakan penyuluhan hukum bertempat di Balai Desa Ogomoli Kecamatan Galang, pada hari sabtu (09/09/2017). Penyuluhan hukum ini merupakan suatu upaya yang dilakukan LBHP Tolitoli bersama Pemerintah Desa Ogomoli untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat atas hak-hak hukumnya sebagai warga negara indonesia sesuai tema penyuluhan hukum “Taat Hukum Dengan Mengetahui Hak-hak Anda Dalam KUHAP”. 

Kepala Desa Ogomoli membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 

Ditambahkannya. Sebagai penyelenggara pemerintahan di desa, pemerintah desa tentunya tidak hanya mengurusi admnistrasi saja tetapi lebih dari pada itu, yakni menjaga ketertiban dengan mengupayakan nilai-nilai yang hidup di masyarakat sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan ada peningkatan ketatan hukum masyarakat". Harap Kades menutp sambutannya.

Pserta penuluhan Hukum sebanyak 35 orang yang merupakan keterwakilan dari semua dusun di Desa Ogomoli, hal ini dilakukan agar penyebar luasan pemahaman hukum merata di seluruh wilayah desa. Mnegisi kegiatan dua orang narasumber yang kesemuanya adalah advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli yakni Iksan, SH dan Usman Ali, SH. 

Seluruh peserta sangat antusias mengikuti jalannya penyuluhan mereka berharap kegiatan seperti ini sering dilaksanakan di desanya. Mereka juga ingin ada sebuah wadah yang dapat menghimpun mereka untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hukum secara bersama-sama. Karena itu setelah kegiatan penyuluhan hukum berakhir para peserta  tidak langsung membubarkan diri melainkan segera membentuk sebuah himpunan yang diberi nama Kerukunan Keluarga Sadar Hukum Desa Ogomoli.

Posting Komentar

0 Komentar