PERINGATAN HARI TANI TAHUN 2017

Press Release

 LEMBAGA BANTUAN HUKUM PROGRESIF TOLITOLI
 PERINGATAN HARI TANI TAHUN 2017

Hidup Petani ! Hidup Petani !! Hidup Petani !!!
Lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) di tahun 1960, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum tani indonesia segaligus menjadi harapan baru bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Cita-cita yang melandasi dilahirkannya UUPA tidak lain untuk menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengankat harkat penghidupan kaum tani dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum tani di Indonesia. 

Namun, 57 tahun sudah sejak disahkannya UUPA nasib kaum tani belum banyak yang berubah yang terdengar kini hanyalah sayup-sayup tentang Progam Pembaruan Agraria Nasional di tengah massifnya konflik agraria, krisis pangan yang berkepanjangan, dan kerusakan lingkungan. Bahkan, Petani-petani kita, yang merupakan sokoguru perekonomian, nasibnya makin terpinggirkan. Konflik agraria merupakan masalah yang tidak pernah terselesaikan. 

Kehilangan lahan bagi kaum tani juga dirasakan oleh masyarakat Desa Kamalu dan Desa Lampasio, hal ini disebabkan karena investasi sawit yang masuk ke tolitoli merampas sumber-sumber agraria yang menjadi penghidupan para petani. Padahal, cita-cita luhur UUPA sangat jelas untuk menciptakan kemakmuran bersama, namun yang terjadi tidak sesuai harapan. 

Pemberdayaan dan perlindungan terhadap tanah bagi petani juga terkesan sudah tidak lagi menjadi prioritas dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi perusahaan sawit di wilayah pencadangan areal pertanian di Kecamatan Lampasio. Dimana wilayah pencadangan areal pertanian di Kecamatan Lampasio seluas ± 3.158 Ha, yang tersebar di desa Janja, Sibea, Salugan dan Lampasio. Sekitar ± 700 ha telah dikuasai oleh PT. Citra Mulya Perkasa (CMP), dan yang telah ditanami sekitar ± 250 Ha. 

Berangkat dari pembacaan realitas petani di atas, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2017 yang ke – 57 Tahun, Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli menyerukan beberapa tuntutan sebagai berikut : 

1. Laksanakan Reforma Agraria sejati; 

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli untuk Segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarkat dan Perusahaan sawit di Desa Kamalu dan Desa Lampasio;

3. Menolak Penerbitan HGU PT. Citra Mulya Perkasa di Wilayah Rencana Pembangunan Daerah Irigasi di Kecamatan Lampasio.

Tolitoli, 24 September 2017

 BADAN PEKERJA
 LBHP TOLITOLI 

 ttd 

W A N D I
 Ketua




Posting Komentar

0 Komentar