PENANDATANGANAN MOU LBHP TOLITOLI DENGA KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

Lebaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli melakukan penadatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) program pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Penandatanganan kontrak yang dihadiri oleh Ketua LBHP Tolitoli Mahwan,SH, berlangsung di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (22/01/2020).

Kerjasama anatara LBHP Tolitoli dengan Kementrian Hukum dan Ham RI telah berlangsung sejak tanggal 02 Agustus 2013 di Jakarta melalui Badan Pengawas LBHP Tolitoli.

"Kami melalui Badan Pengawas LBHP Tolitoli melakukan kerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham RI sejak 02 Agustus 2013 di Jakarta Ungkap Mahwan, SH.

Mahwan juga menambahkan bahwa MOU antara LBHP Tolitoli dengan Kementrian Hukum dan Ham RI ini diverifikasi setiap tiga tahun sekali melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

Melalui pendatanganan MOU bantuan hukum tersebut Mahwan menilai selain dari amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hal ini juga merupakan salah satu bagian langkah maju dalam memberdayakan Oganisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melakukan kerja-kerja bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun non litigasi terhadap masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Posting Komentar

0 Komentar