Meminta Keadilan : 3 Petani Ditahan

 

Tolitoli, 17 Desember 2023 - Situasi yang terjadi di Sidondo, dengan penahanan tiga petani (Farid, Erwin, dan Emon) telah mencuatkan kekhawatiran serius dari Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli (LBHP). Tindakan penangkapan yang terkesan sewenang-wenang oleh Tim Gabungan Gakkum KLHK Sulteng dan Polisi Hutan pada Senin, 11 Desember 2023, meninggalkan pertanyaan besar atas proses hukum yang adil.


Hal yang perlu dipahami oleh pihak berwenang adalah bahwa penahanan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas tidak hanya berdampak pada individu yang ditahan, tetapi juga merusak keseluruhan komunitas di tempat mereka tinggal. Tindakan represif semacam ini tidaklah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pijakan dalam menjalankan hukum.


"Keadaan yang sedang terjadi membutuhkan respons cepat dan tegas. Tindakan penahanan yang terkesan tidak sesuai prosedur terhadap para petani Sidondo tidak dapat dibiarkan berlanjut. Kami menyerukan agar pihak berwenang segera mengakhiri tindakan represif ini dan memberikan keadilan yang seharusnya mereka terima," tegas Abd Rifai, direktur LBHP Tolitoli.


Dia juga mendesak agar tiga petani tersebut segera dibebaskan karena penangkapan yang dilakukan tidak mengikuti prosedur hukum yang benar. Upaya kriminalisasi dan tindakan represifitas yang dilakukan dapat  merusak nilai-nilai keadilan serta Agenda Reforma Agraria yang seharusnya dilindungi.


Dalam konteks yang lebih luas, penahanan semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak individu, tetapi juga merupakan bentuk penindasan yang dapat menghambat kemajuan sosial dan merusak sistem hukum. Diperlukan kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.


Kami bersama-sama dengan berbagai lembaga dan komunitas yang terlibat menekankan perlunya tindakan segera dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan, membebaskan tiga petani tersebut, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Posting Komentar

0 Komentar