LBH PROGRESIF LAPORKAN OKNUM POLISI KE PROPAM


Aksi mahasiswa Tolitoli menolak UU Omnibus Law di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tolitoli berujung pemukulan ( 08/10/20). 

Pemukulan tesebut terjadi pada saat salah satu anggota LBH Progresif Tolitoli Sukriadi hendak melerai massa aksi yang melakukan tindakan saling dorong dengan Aparat Kepolisian.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kericuhan anatara masa aksi dan aparat kepolisian, namun tindakan tersebut tidak mencegah terjadinya kericuhan, malah menyebabkan penganiyayaan terhadap Sukriadi yang di duga dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya hendak melerai masa aksi agar tidak terjadi kericuhan, dalam aksi penolakan UU Omnibus Law tetapi tindakan tersebut menyebabkan saya dianiyaya", ujar Sukriadi.

Aksi saling dorong tersebut terjadi dikarenakan anggota DPRD Tolitoli tidak mau menemui masa aksi untuk memenuhi tuntutannya yakni tolak UU Omnibus Law.


Atas tindakan pemukulan tersebut Mahwan ketua LBH Progresif bersama Tim Advokat LBH Progresif melaporkan kejadian tersebut ke Divisi  Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DIV PROPAM) Polres Tolitoli.

"Kami mengambil tindakan hukum yakni melaporkan kejadian pemukulan beserta menyerahkan alat bukti ke DIV PROPAM Polres Tolitoli dengan nomor laporan LP/09/X/2020/Sidpropam/Res Tolitoli yang di duga kuat dilakukan oleh aparat kepolisian", tegas  Mahwan.

Mahwan juga sangat menyayaangkan hal ini, mengingat kejadian represif seperti ini telah banyak terjadi di beberapa wilayah republik indonesia dengan agenda penolakan UU Cilaka, ia juga menambahkan kepala kepolisian republik indionesia (kapolri) seharusnya mengambil tindakan yang tegas terhadap anggota kepolisian yang tidak profesional dalam menjalankan tugas untuk pengaman warga negara yang sedang menyampaikan pendapat di depan umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Apalagi kapolri kita adalah orang yang lahir dan besar di wilayah sulawesi, tentunya memiliki budaya malu (Siri') yang menjadi pegangan hidup, sebagai orang nomor satu di polri melihat bawahannya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas, harusnya memberikan sangsi yang tegas, tandas Mahwan.

Posting Komentar

0 Komentar