Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli (LBHP Tolitoli) Peringatan Hari Tani 24 September 2024
Hidup rakyat! Hidup rakyat! Hidup rakyat!
Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap tanggal 24
September, adalah momen refleksi tahunan bagi bangsa ini untuk mengevaluasi
apakah kesejahteraan rakyat, khususnya petani, telah tercapai atau belum.
Bangsa yang dikenal sebagai negara agraris, ironisnya mayoritas petaninya hanya
memiliki akses terhadap lahan kurang dari 0,5 hektar. Kondisi ini menjadikan
agenda reforma agraria sangat mendesak, karena tanah bukan hanya sekadar ruang
hidup bagi rakyat, tetapi juga merupakan alat produksi utama bagi para petani.
Tanpa akses yang adil dan merata terhadap tanah, kesejahteraan yang diharapkan
bagi petani sulit untuk diwujudkan.
Reforma agraria sejatinya telah diatur secara jelas dalam
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang pada tahun ini memasuki usia 64 tahun
sejak disahkan pada rezim Soekarno. Namun, hingga era pemerintahan Presiden
Jokowi, reforma agraria masih menjadi slogan politik tanpa realisasi yang nyata
di lapangan. Ketimpangan kepemilikan lahan tetap tinggi, praktik jual beli
tanah kepada investor terus terjadi secara masif, konflik agraria tak kunjung
terselesaikan, dan krisis pangan semakin membayangi. Para petani, yang
seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, justru semakin
tersingkirkan dalam arus kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan investasi.
Salah satu masalah kronis yang tak pernah terpecahkan
adalah konflik agraria, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari petani
dengan perusahaan, hingga pemerintah. Hilangnya akses terhadap lahan sebagai
ruang hidup dan sumber penghidupan utama juga dialami oleh para petani di
Kecamatan Ogodeide dan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan seluas ± 200 hektar milik warga Desa Kamalu dan
Pagaitan serta Desa Lampasio dirampas dan telah ditanami sawit oleh perusahaan
yaitu PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energi Nusantara (PT TEN).
Konflik tersebut mencuat sejak tahun 2014 namun hingga saat ini upaya-upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak berwenang belum
menunjukkan hasil berarti. Perusahaan PT CMP dan PT TEN terus melakukan
aktivitas perkebunan sementara tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kembali
haknya malah terabaikan. Masuknya investasi besar-besaran di sektor perkebunan
sawit menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup mereka. Lahan-lahan
yang selama ini menjadi tumpuan hidup para petani dirampas oleh perusahaan menyebabkan
kerugian besar baik secara ekonomi maupun sosial. Investasi ini juga menguasai
sebagian besar tanah sebagai ruang hidup yang seharusnya dikelola untuk
kepentingan rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960).
Ironisnya, kebijakan pemerintah sering kali justru
menyimpang dari cita-cita luhur UUPA yang menempatkan kesejahteraan rakyat
sebagai prioritas utama. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemberdayaan
petani dan perlindungan terhadap tanah mereka bukan lagi menjadi perhatian
utama pemerintah. Sebaliknya, pemerintah justru membuka ruang seluas-luasnya
bagi investasi skala besar yang menggerogoti tanah-tanah petani kecil. Situasi
ini semakin memperlihatkan bagaimana nasib petani, yang seharusnya menjadi pondasi
perekonomian nasional, terus berada dalam ketidakpastian dan ketidakadilan.
Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke-64 tahun ini, Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli menyerukan sejumlah tuntutan penting yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah untuk mewujudkan keadilan agraria dan memperbaiki nasib para petani kecil di Indonesia terkhususnya para petani di Kabupaen Tolitoli:
1. Tegakkan Demokrasi
2. Selamatkan Konstitusi
3. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
4. Segera Selesaikan Sengketa Lahan di Kecamatan Ogodeide dan Lampasio
5. Stabilisasi harga pangan dan cengkeh
Dengan tuntutan-tuntutan ini, kami berharap pemerintah
segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki nasib petani dan mewujudkan
cita-cita keadilan agraria yang sudah diamanatkan sejak 64 tahun lalu. Reforma
agraria tidak boleh lagi menjadi sekedar janji politik, melainkan harus
diwujudkan demi kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh petani
0 Komentar